Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

3 Parpol Penggugat KPU Tempuh Proses Ajudikasi di Bawaslu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/10/2022 21:52
3 Parpol Penggugat KPU Tempuh Proses Ajudikasi di Bawaslu
Siswa SMP melakukan pemilihan ketua OSIS dengan sistematika pemilu.(Antara)

SEBANYAK tiga partai politik (parpol) penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menempuh proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Pasalnya ketiga parpol tersebut gagal mediasi atau tidak mencapai kesepakatan dengan KPU. Sehingga, ketiga parpol harus menempuh proses penyelesaian melalui ajudikasi.

Baca juga: Capres yang Diusung Berbeda, Wapres: tidak Perlu Sampai Bermusuhan

“Proses mediasi tidak sampai kata sepakat, sehingga harus proses ajudikasi,” ungkap Anggota Bawaslu RI Puadi, Senin (24/10).

Adapun ketiga parpol yang menempuh proses ajudikasi, yaitu Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Republiku.

Nantinya, proses ajudikasi digelar tertutup, kecuali diperbolehkan dibuka dan terbuka untuk umum. Sementara, dua parpol lain yang tengah mengajukan gugatan, yakni Partai Prima dan Partai Republik.

Baca juga: Ditegur PDIP Soal ‘Siap Nyapres’, Ganjar Tetap Nyatakan Siap

Diketahui, kedua parpol tersebut masih menjalani proses mediasi dengan KPU dan belum mencapai kesekapatan. Sebelumnya, Bawaslu menggelar mediasi untuk empat parpol yang menggugat KPU.

Sejumlah parpol melayangkan gugatan kepada KPU, karena dinilai melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan yang diterima.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya