Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK tiga partai politik (parpol) penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menempuh proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Pasalnya ketiga parpol tersebut gagal mediasi atau tidak mencapai kesepakatan dengan KPU. Sehingga, ketiga parpol harus menempuh proses penyelesaian melalui ajudikasi.
Baca juga: Capres yang Diusung Berbeda, Wapres: tidak Perlu Sampai Bermusuhan
“Proses mediasi tidak sampai kata sepakat, sehingga harus proses ajudikasi,” ungkap Anggota Bawaslu RI Puadi, Senin (24/10).
Adapun ketiga parpol yang menempuh proses ajudikasi, yaitu Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Republiku.
Nantinya, proses ajudikasi digelar tertutup, kecuali diperbolehkan dibuka dan terbuka untuk umum. Sementara, dua parpol lain yang tengah mengajukan gugatan, yakni Partai Prima dan Partai Republik.
Baca juga: Ditegur PDIP Soal ‘Siap Nyapres’, Ganjar Tetap Nyatakan Siap
Diketahui, kedua parpol tersebut masih menjalani proses mediasi dengan KPU dan belum mencapai kesekapatan. Sebelumnya, Bawaslu menggelar mediasi untuk empat parpol yang menggugat KPU.
Sejumlah parpol melayangkan gugatan kepada KPU, karena dinilai melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan yang diterima.(OL-11)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved