Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEBANYAK tiga partai politik (parpol) penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menempuh proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Pasalnya ketiga parpol tersebut gagal mediasi atau tidak mencapai kesepakatan dengan KPU. Sehingga, ketiga parpol harus menempuh proses penyelesaian melalui ajudikasi.
Baca juga: Capres yang Diusung Berbeda, Wapres: tidak Perlu Sampai Bermusuhan
“Proses mediasi tidak sampai kata sepakat, sehingga harus proses ajudikasi,” ungkap Anggota Bawaslu RI Puadi, Senin (24/10).
Adapun ketiga parpol yang menempuh proses ajudikasi, yaitu Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Republiku.
Nantinya, proses ajudikasi digelar tertutup, kecuali diperbolehkan dibuka dan terbuka untuk umum. Sementara, dua parpol lain yang tengah mengajukan gugatan, yakni Partai Prima dan Partai Republik.
Baca juga: Ditegur PDIP Soal ‘Siap Nyapres’, Ganjar Tetap Nyatakan Siap
Diketahui, kedua parpol tersebut masih menjalani proses mediasi dengan KPU dan belum mencapai kesekapatan. Sebelumnya, Bawaslu menggelar mediasi untuk empat parpol yang menggugat KPU.
Sejumlah parpol melayangkan gugatan kepada KPU, karena dinilai melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan yang diterima.(OL-11)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved